A.
Sejarah singkat
kehidupan Umar bin Abdul Aziz
1.
Masa kelahiran
hingga dewasa
Umar bin Abdul Aziz dilahirkan di
kota suci Madinah pada tahun 63 H / 682 M. Beliau adalah Khalifah ke-8 Dinasti
Umaiyah yang berkedudukan di Damascus. Ia memerintah selama kurang lebih 2,5
tahun (99 – 102 H / 717 – 720 M). Dalam beberapa literatur ia disebut juga Umar
II dan disejajarkan dengan Umar bin Khattab, Khalifah kedua dari al-Khulafa
ar-Rasyidun (Empat Khalifah besar). Nama lengkapnya adalah Abu Hafs Umar
bin Abdul Aziz bin Marwan bin Hakam bin As bin Umayah bin Abd. Syams. Ayahnya,
Abdul Aziz pernah menjadi Gubernur di Mesir selama beberapa tahun. Ia adalah
keturunan Umar bin Khattab melalui ibunya, Laila Ummu ‘Asim binti Asim bin Umar bin Khattab.
Umar bin Abdul Aziz tumbuh menjadi
seorang pemuda yang cerdas di Madinah bersama Abdullah bin Umar, yang tidak
lain adalah neneknya, sebab neneknya itu ingin mendidik Umar dengan baik.
Sementara, Ibunya Ummu Asim hidup bersama Ayahnya yang saat itu sedang menjabat sebagai Gubernur
di Mesir. Selama di Madinah kehidupan umar dibiayai oleh Khalifah yang sedang
menjabat saat itu, yakni Khalifah Abdul Malik bin Marwan sebab beliau adalah
paman Umar bin Abdul Aziz.
Di Madinah inilah Umar diajari
banyak ilmu oleh nenek dan guru-gurunya yang sebagian besar adalah Sahabat
Rasulullah SAW, Di sana ia diajari mengenai berbagai hal, diantaranya, periwayatan
Hadits, fiqh dan kesustraan arab. Berkat ilmu yang ia peroleh itulah Umar
tumbuh menjadi orang yang alim dan disegani orang lain.
2.
Masa ketika
menjadi Pejabat Negara
Setelah ia menyelesaikan pendidikanya dengan baik, maka ia diambil
menjadi menantu oleh Khalifah Abdul Malik untuk anak perempuanya, Fatimah binti
Abdul Malik. Setelah menikah, beberapa saat kemudian ia juga diangkat menjadi Gubernur
di Khusnasirah, kota besar sesudah Aleppo di bagian Syiria pada tahun 85 H.
Tetapi belum sampai ia bertugas selama dua tahun di sana, ia
dipindahkan ke kota suci Madinah untuk menjadi Gubernur dan menggantikan Gubernur
lama yang selalu menggelisahkan rakyat. Berkat kesuksesan dalam tugasnya, maka kemudian
ia diangkat untuk menjadi wali atau Gubernur untuk seluruh Tanah Hijaz yang mewilayahi
dua kota suci islam (Haramain), Mekah dan Madinah.
Selama enam tahun di Madinah, ia telah banyak berbuat untuk kota
itu, terutama di bidang pembangunan dan ketentraman. Salah satu kebijakanya
ketika menjadi Gubernur adalah memperluas masjid Madinah dan membuat sumur umum
untuk kepentingan rakyat dan musyafir yang berlalu lintas.
3.
Pembaiatan
sebagai seorang Khalifah
Masa pergantian Khalifah pun terjadi, setelah kematian Khalifah Walid
bin Abdil Malik dan digantikan oleh adiknya Sulaiman bin Abdul Malik, sebelum
berpulang Khalifah Sulaiman ingin menurunkan jabantanya kepada putra semata
wayangnya Ayyub bin Sulaiman, namun Ayyub lebih dahulu di panggil oleh sang
Maha Kuasa. Sehingga muncul kebingungan mencari pengganti. Lalu ia berdiskusi
dengan Menteri yang paling ia percaya Raja’ bin Haiwah dan mereka memutuskan
untuk memilih Umar bin Abdul Aziz.
Beberapa alasan dipilihnya umar adalah selain dia dari kalangan Bani
Umaiyah karena merupakan menantu dari Khalifah sebelumnya, Ia dikenal juga
sebagai sosok pemimpin yang bijaksana, adil, jujur, sederhana, alim, wara’ dan
tawadlu serta zuhud. Sebelum meninggal Khalifah Sulaiman menuliskan nama penggantinya
pada sebuah surat wasiat dan mengumpulkan para pembesar militer dan sipil untuk
sudi membaiat siapapun yang nantinya ia pilih, dan semuanya setuju. Semua itu
ia lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan
Akhirnya Khalifah Sulaiman
meninggal, dan semua orang di kumpulkan di Masjid Damaskus kemudian surat wasiat
yang ditulis oleh Khalifah Sulaiman itupun dibuka, di dalamnya tertulis nama Umar
bin Abdul Aziz, namun secara mengejutkan Umar terkulai lemas seakan tidak
percaya dan berkata “Demi Allah sesungguhnya Aku tidak mengharapkan hal ini.”
Setelah beberapa saat namanya disebut Ia naik ke atas mimbar dan memutuskan
untuk memberlakukan keteladanan yang berlangsung pada zaman Khulafatur Rasyidin,
yakni menyerahkan kepemimpinan kepada rakyat untuk melakukan baiat tanpa adanya
paksaan dan tekanan. Namun rakyat tetap memilihnya karena rakyat melihat bahwa
ia memiliki sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seorang Khalifah, dan akhirnya
pada hari itu ia di baiat oleh rakyat sebagai Khalifah.
4.
Masa menjelang
berpulangnya ke Rahmatullah
Setelah 2,5 Tahun menjabat sebagai seorang Khalifah, akhirnya
tugasnya pun selesai. Itu semua karena ajal menjemputnya. Ada riwayat yang
menyebutkan bahwa ia meninggal karena radang paru-paru yang dideritanya. Namun,
ada juga riwayat yang mengatakan bahwa ia meninggal karena diracun oleh pelayan
yang disuruh oleh kalangan elit Bani Umaiyah yang tidak menyukainya. Ada yang
mengatakan bahwa pelayan itu dibayar 1000 dirham untuk meracuni Khalifah,
ketika Khalifah diberitahu kalau dirinya diracuni Ia bilang bahwa dirinya sudah
tahu, bahkan ia telah menyuruh pelayan yang telah meracuninya itu untuk memberikan
uang imbalan yang diperolehnya itu
sebanyak 1000 dirham kepadanya, dan kemudian uang itu dimasukan ke dalam Baitul
Mal. Tidak hanya itu, Ia juga melepaskan pelayan yang meracuninya itu dan hanya
disuruh pergi ke suatu tempat yang tidak diketahui orang lain hingga kelak
pelayan tersebut meninggal.
Selama 20 hari ia menahan sakit akibat racun yang diderita. Menjelang
kematianya ia sempat berpesan kepada putranya agar dapat menjadi orang yang
seperti dia, yakni bertaqwa kepada Allah dan selalu berbuat baik kepada rakyat.
Setelah itu akhirnya ia dipanggil oleh Allah di kota Diir Sim’an, Syiria. Namun
ada riwayat lain yang mengatakan ia meninggal di Khanashirah. Ia kembali ke Rahmatullah
pada 20 rajab 101 H dalam usia 36 tahun lebih 6 bulan. Kematian ini ditangisi
oleh segenap rakyatnya dan tidak sedikit pula yang melantunkan syair-syair duka
cita atas kepergianya.
B.
Masa pemerintahan
Khalifah Umar bin Abdul Aziz
1.
Memeritah
berdasarkan al Quran dan as Sunnah
Hal
yang dilakukan pertama kali saat ia menjadi Khalifah adalah ia berjanji akan
memerintah dengan berpedoman teguh pada al Quran dan Hadist, seperti dalam
pidatonya setelah beberapa saat terpilih,
Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata,” Rasulullah Saw dan para Khulafatur
Rasyidin telah menetapkan sunah-sunahnya. Barang siapa menaatinya sama
artinya dengan membenarkan kitab Allah, menyempurnakan ketaatan kepada Allah,
dan mengkokohkan agama Allah untuk dirinya. Manusia tidak boleh mengganti,
merubah ataupun mencari yang lain, yang bertentangan dengan hal tersebut, dan
barang siapa yang berpedoman padanya ia akan memperoleh petunjuk. dan barang
siapa yang memenangkannya maka ia akan menang, dan barang siapa yang
meninggalkannya, maka ia akan masuk neraka yang seburuk buruknya hunian.” Oleh
karena itulah ia menjalankan pemerintahan berdasarkan Quran dan Hadits.
2.
Membersihkan dirinya
dan keluarga
Setelah berjanji akan menjalankan pemerintahan berdasarkan al Quran
dan Hadits ia sadar bahwa kehidupanya selama ini, tepatnya sebelum menjadi
Khalifah adalah kehidupan yang kurang baik, karena dulu ia hidup bergelimang
harta, sehingga terkadang ia berfoya-foya. Beberapa hal yang dilakukan untuk
menebus kesalahanya dulu ialah ia menjauhkan diri dari kenikmatan dunia.
Pertama-tama ia menjual kendaraan untuk Khalifah dan hasilnya dimasukan ke
Baitul Mal, kemudian ia mengembalikan semua perkebunan yang pernah diberikan
padanya, setelah itu ia lepaskan semua tanah dan semua benda yang telah
diwariskan padanya, karena dia yakin bahwa semua itu bukanlah harta yang baik
dan halal, ditanggalkanya semua pakaian pakaiannya yang mahal dan digantikan
dengan pakaian-pakaian yang sederhana. Bahkan ia melayani dirinya sendiri dan
tidak boleh orang lain untuk meladeninya.
Pernah juga dikisahkan bahwa Umar bin Abdul Aziz menyuruh istrinya
untuk memilih perhisasan ataukah dirinya, sebab ia juga meyakini bahwa harta
perhiasan itu diperoleh dengan cara yang tidak halal karena merupakan
peninggalan dari generasi sebelumnya. Dan akhirnya istrinya pun menyerahkan
perhiasanya tersebut ke Baitul Mal dan lebih memilih Umar bin Abdul Aziz.
3.
Membersihkan
Masyarakat
Sesudah ia membersihkan dirinya sendiri dan keluarganya, ia
kemudian mulai membersihkan masyarakat dari perbuatan perbuatan yang selama ini
melanggar hukum-hukum agama yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan
kebenarannya, ia ingin mengembalikan milik negara kepada negara yang selama ini
disalah-gunakan oleh pejabat-pejabat yang berkuasa sebelum beliau. Dan juga ia
ingin mengembalikan milik rakyat kepada rakyat. Sebab di kalangan Bani Umaiyah
banyak orang yang merampas harta benda pada rakyat pada negeri-negeri yang
ditaklukan dengan jalan perampokan, atau dengan jalan lain yang kelihatanya
halal, tetapi sebenarnya tidak sah atau ilegal. Misalnya memberikan hak kepada
seseorang untuk berkuasa atas sebidang tanah, atau dengan jalan hibah.
4.
Membasmi
feodalisme
Umar
bin Abdul Aziz adalah seorang Khalifah keturunan kaum feodal Bani Umaiyah,
namun ia sangat membenci dan menentang segala bentuk feodalisme, terutama saat
ia menjabat sebagai pemimpin negara. Ia tidak setuju dengan cara-cara kaum
feodal yang menguasai beberapa bidang tanah luas untuk kepentingan
kerabat-kerabat Istana, dan ia sendiri telah membuktikan bahwa tanah tersebut
telah dikembalikan ke Baitul Mal untuk kepentingan seluruh kaum muslimin. Ia juga
tidak setuju bahwa kerabat Istana harus diberi penghasilan besar yang diambil
dari budget mata uang negara walaupun mereka tidak bekerja, dan beliau
menganggap itu tidak adil. Oleh karena itu selama ia menjabat, semua praktek
feodalisme gaya lama itu ia hapus dan di akhiri sama sekali.
5.
Berkomunikasi
dengan alim ulama
Sebagai
seorang negarawan, yang sadar betapa besar pengaruh para alim ulama dalam
masyarakat dan betapa mulianya mereka dalam pandangan para Nabi, Umar bin Abdul Aziz tidak mau menjauh dari
mereka, bahkan ia sering berkomunikasi dengan mereka, sambil meminta
fatwa-fatwa yang berharga untuk dijadikan pedoman dalam hidup dan juga
pemerintahannya.
Sebenarnya Umar bin Abdul Aziz sendiri adalah
seorang alim yang disegani karena ilmunya yang mendalam. Oleh karena itu ia
tidak hanya disegani oleh masyarakat tetapi juga para ulama. Bahkan jika saja
ia tidak terpanggil untuk menjadi seorang Khalifah, maka mungkin ia akan dikenal
sebagai Ulama Besar.
6.
Menghidupkan Syiar
Islam
Berbeda dengan para Khalifah dan pembesar-pembesar Bani Umaiyah
lain, sebab ia tidak mementingkan dirinya sendiri, gengsi, harta, materi, dan
kehidupan duniawi saja, tetapi ia juga sangat mementingkan nilai-nilai
kerohanian dan spiritual, maka ia membina umat dan membangun negara dengan
lebih mengutamakan nilai kerohanian tanpa mengabaikan nilai lainya.
Tidak hanya itu, sebagai
seorang Khalifah, ia juga berdakwah untuk menyeru umat supaya dapat memahami
ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya seperti yang di ajarkan oleh Rasulullah Saw.
Selain itu dia juga mengingatkan para pembesarnya, baik sipil, maupun militer,
para Gubernur, dan panglimanya agar selalu bersyukur kepada Allah yang telah
mengirim Nabi Muhammad di kalangan mereka, sehingga mereka terlepas dari jalan
kesesatan.
C.
Peran dan Jasa-jasa
Umar bin Abdul Aziz
1.
Bidang Ilmu
pengetahuan
a.
Kodifikasi
hadits Rasullullah
Pada zaman pertama hijriah, banyak sekali hadits yang bersimpang
siur dan belum teruji kebenarannya, sehingga sulit dijadikan pegangan bagi umat
muslim yang mempunyai daerah yang semakin luas. Dengan demikian kebutuhan akan
hadits yang murni semakin dibutuhkan.
Oleh karena itu tidak ada alasan lagi untuk untuk tidak boleh menuliskan
hadits Nabi, karena al Quran telah selesai dibukukan di zaman Khalifah Utsman
bin Afaan, maka pada kurun awal abad ke 2 atau akhir abad pertama Hijriah, Khalifah
Umar bin Abdul Aziz mengambil inisiatif untuk membukukan hadits-hadits Nabi
untuk menjaganya dari noda-noda orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan
maksud tertentu seperti berusaha membuat hadits-hadits palsu.
Di samping itu guna menjaga
agar hadits-hadits Nabi yang murni tidak lenyap bersamaan dengan meninggalnya
para sahabat yang menerima hadits langsung dari Rasulullah sendiri.
Adapun metode yang digunakan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz
dalam pengumpulan hadits antara lain :
1.
Menurut Fathul
Bary disebutkan bahwa Umar bin Abdul Aziz menyuruh Ibnu Syihab Az Zuhri
pada penghujung tahun 100 H untuk melakukan pembukuan Hadits, sehingga nantinya
ialah yang menjadi orang pertama yang melakukan pembukuan hadits.
2.
Menurut Fathul
Bary disebutkan bahwa Umar bin Abdul Aziz mengintruksikan Gubernur Madinah
Abu Bakar bin Hazmin untuk meneliti hadits Rasul dan menuliskanya karena beliau
khawatir mengenai ilmu hadits sedangkan ulamanya sudah tidak ada.
3.
Menurut Fathul
Bary disebutkan bahwa Umar bin Abdul Aziz mngirim surat ke seluruh pelosok
negeri untuk memperhatikan, menulis dan menghimpun semua hadits Rasulullah SAW.
b.
Melahirkan
ilmuan-ilmuan
Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah memberikan sumbangan besar
terhadap perkembangan ilmu agama, sehingga melahirkan banyak ilmuan pada jaman
tersebut, diantaranya Urwah bin al-Zubayr dan Ibn Zihat al-Zuhri (Dalam bidang
Hadits), Ibn jarih (Dalam bidang tafsir al Quran), Hasan al-Bashri dan Wasi ibn
Ata (Dalam bidang ushuludin)
2.
Bidang Politik
a.
Menjalankan
prinsip amar maruf nahi mungkar
Politik
yang dijalankan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam menjalankan tugasnya
adalah politik yang berdasarkan amar maruf nahi munkar, yaitu sebuah
sistem politik yang kebijakan-kebijakanya itu bertujuan mengajak ke kebaikan
dan memerangi segala macam bentuk kejahatan. Terbukti ia memecat para pejabat
yang zalim dan mengganti mereka dengan orang yang alim dan para Ulama.
b.
Mementingkan
Rakyat yang lemah
Selain
menjalankan politik yang amar maruf nahi mungkar, sistem politik yang
dianutnya adalah sistem politik yang lebih memihak rakyat yang lemah. Terbukti
saat ia memecat kepala pegawai istana karena telah bertindak zalim terhadap
bawahanya.
3.
Bidang Sosial
a.
Memadamkan
Sengketa Antar Suku
Umar
bin Abdul Aziz juga mewarisi persengketaan antar suku yang saling berselisih
paham satu sama lain dalam hal perebutan kekuasaan di berbagai daerah, sehingga
banyak terjadi pertumpahan darah. Untuk mengatasi hal tersebut ia mengirimkan surat
kepada pihak yang bersengketa agar mau berdamai, akhirnya mereka berdamai dan diyakini
pula bahwa perdamaian ini tidak lepas dari bantuan Allah Swt yang telah
membukakan pintu hati pihak-pihak yang bersengketa.
b.
Mengembalikan
Gereja kepada kaum Nasrani
Salah satu hal yang ia lakukan adalah mengembalikan Gereja kepada
kaum Nasrani yang pada pemerintahan sebelumnya dirampas dan diubah menjadi
Masjid. Sebab umat Nasrani pada waktu itu tahu bahwa Umar adalah Khalifah yang
adil sehingga mereka berani meminta agar gereja-gereja mereka di kembalikan.
Pada awalnya kebijakan ini
menimbulkan kegoncangan dan pertanyaan di kalangan kaum muslimin, namun setelah
mendengar penjelasan kalau sikap toleransi itu penting maka kaum muslimin pun
luluh.
4.
Bidang Kesehatan
a.
Membangun rumah
sakit
Taraf kesehatan masyarakat turut menjadi perhatian
serius pada masa Umar bin Abdul Aziz yakni dengan dibangunya banyak rumah
sakit, salah satunya adalah rumah sakit kusta di Damsyik.
c.
Menerjemahkan
buku kedokteran
Selain
membangun rumah sakit, ia juga menerjemahkan buku-buku kedokteran kedalam bahasa
Arab agar memudahkan untuk para dokter
membuat rujukan.
5.
Bidang Ekonomi
a.
Mengumpulkan
pajak dengan adil
Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah menekankan bahwa pajak harus
dikumpulkan dengan adil dan dalam pengambilanya tersebut harus lemah lembut
tanpa adanya tindak kekerasan ditambah lagi jangan sampai melebihi kemampuan
oarng yang dibebani. Dan yang paling penting para pengumpul pajak tidak boleh
menjauhkan rakyat dari kebutuhan pokok.
b.
Mengurangi
beban pajak kaum Nasrani
Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga Mengurangi beban pajak yang biasa di
pungut dari orang-orang Nasrani. Dan ia juga memerintahkan supaya menghentikan
pemungutan pajak dari kaum Nasrani yang masuk agama Islam. Dengan begitu
berbondong-bondonglah kaum Nasrani masuk Islam. Hal tersebut merupakan penghargaan
mereka terhadap ajaran-ajaran islam, dan juga daya tarik pribadi Umar bin Abdul
Aziz sendiri. disamping ingin bebas dari membayar pajak.